Sebanyak 13 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke-80. Dari 13 orang tersebut 8 di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi umum dan 5 lainnya bebas setelah menerima remisi dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengatakan bahwa untuk remisi umum HUT Kemerdekaan RI ada sebanyak 219 narapidana yang mendapat remisi dan 8 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Kemudian untuk remisi asta dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI ada sebanyak 228 narapidana yang mendapat remisi dan 5 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
"Jadi total ada sebanyak 13 narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun ini," kata Bondan, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 219 napi yang mendapat remisi umum terdiri dari 107 kasus narkotika, 86 kasus pidana umum, 24 kasus perlindungan anak, dan 2 orang kasus korupsi. Sedangkan untuk remisi asta dasawarsa terdiri dari 104 kasus narkotika, 91 kasus pidana umum, 26 kasus perlindungan anak dan 7 kasus korupsi.
"Untuk 13 narapidana yang langsung bebas berasal dari kasus pencurian 10 orang, penganiayaan 2 orang dan penipuan 1 orang," ucap Bondan.
Bondan mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan, karena selama ini mereka telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan teratur.
"Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Bondan.
Simak Video "Video: Momen Prabowo Joget 'Tabola Bale' Bareng Warga di Istana"
(hsa/hsa)