Sebanyak 39 rumah toko (ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar, Bali, menyepakati pengurangan atau pembongkaran bangunan sepanjang tiga meter dari bibir Sungai (Tukad) Badung. Kesepakatan ini dicapai seiring dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan penataan di kawasan pusat kota.
"Rencananya akan kami mulai pada Juli ini. Salah satunya kawasannya di Jalan Sulawesi, Denpasar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, Sabtu (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah penataan ini diambil sebagai evaluasi pascabanjir yang melanda Denpasar beberapa waktu lalu. Bencana tersebut menyebabkan sembilan bangunan di Jalan Sulawesi ambruk karena dinding penahan tanah (DPT) atau senderan tidak mampu menahan derasnya luapan air.
Menurut Cipta, pembongkaran ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Denpasar dan para pemilik ruko agar penataan kawasan heritage di Kota Denpasar dapat berjalan lancar. "Selain itu, mereka juga khawatir kembali terdampak bencana yang kedua kalinya. Bahkan, ada yang merasa terancam," imbuhnya.
Cipta menjelaskan proses pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemilik toko. Setelah bagian bangunan yang melanggar batas selesai dibongkar, kontraktor yang bekerja sama dengan Pemkot Denpasar akan langsung memulai pembangunan dinding penahan tanah yang baru.
Kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi yang berbatasan langsung dengan bibir Tukad Badung ini didominasi oleh pedagang kain tekstil dan perhiasan emas, serta sebagian kecil menjual perabot rumah tangga.
Di ujung Jalan Sulawesi, tepat di dekat pertigaan menuju Jalan Hasanuddin, sebagian bangunan Toko Kohinoor juga turut dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena area bagian dalam, termasuk fasilitas toilet, berdiri menempel pada sempadan sungai.
"Kalau aturannya, jaraknya harusnya minimal 1,5 meter. Manajemen Kohinoor sudah siap melakukan pembongkaran sesuai ketentuannya," terang Cipta.
Cipta memastikan tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah untuk proses pembongkaran karena ditanggung pribadi oleh pemilik ruko. Sementara itu, anggaran untuk pembangunan kembali dinding penahan tanah di pinggir sungai telah disetujui Pemkot Denpasar, tetapi besaran nominalnya belum diketahui.