Round Up

Fakta-fakta ASN Bawaslu NTB Gadai 12 Mobil Dinas

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 15 Agu 2025 06:00 WIB
Foto: Tiga mobil operasional Bawaslu NTB yang digadaikan ASN diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LRA menggadaikan 12 mobil operasional instansinya. Polisi baru mengamankan tiga unit, sementara sembilan mobil lainnya masih diburu.

Berikut fakta-fakta ASN Bawaslu menggadaikan 12 mobil dinas.

Mobil Diamankan di Tiga Wilayah

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkap polisi masih mengamankan tiga mobil. Sisanya masih dalam pencarian.

"Digadai di beberapa (tempat), nyebar. Kami baru mengamankan tiga unit mobil," kata Regi, Kamis (14/8/2025).

Tiga dari 12 mobil yang digadaikan diamankan di Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Sembilan mobil lagi masih diselidiki oleh Satreskrim Polresta Mataram.

"(Keberadaan mobil) yang kami tahu hanya lima unit. Jadi, tujuh unit kami nggak tahu di mana barang buktinya," ucap Regi.

Digadaikan Rp 30 Juta

Regi menuturkan Bawaslu NTB menggunakan mobil operasional dengan menyewa kepada pihak ketiga. Total ada sebanyak 12 mobil Avanza hitam yang disewa dari Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Namun, ketika batas sewa selesai, 12 mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik, melainkan digadaikan oleh LRA ke sejumlah tempat.

"Per unit itu (digadaikan) Rp 30 juta," ujarnya.

Simak Video "Video Eks Karyawan Ashanty Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tansel"


(nor/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork