detikBali

Dewan Desak Pemprov Siapkan Kantor Sementara untuk Bawaslu NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dewan Desak Pemprov Siapkan Kantor Sementara untuk Bawaslu NTB


Ahmad Viqi - detikBali

Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Udayana, Kota Mataram, segera digusur. Eksekusi penggusuran dilakukan menyusul kekalahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang diputus Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mencari gedung sementara untuk operasional Bawaslu NTB. Menurut Akri, banyak aset Pemprov NTB yang bisa dipinjamkan untuk Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset Pemprov kan banyak yang kosong. Tentu kami desak agar Pemprov NTB bisa memberikan fasilitas pinjam pakai kantor yang layak dan representatif untuk Bawaslu NTB," kata Akri, Senin (18/5/2026).

Menurut Akri, meski Bawaslu adalah lembaga vertikal, pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan pengadaan sarana dan prasarana sebagai pusat kegiatan Bawaslu di masing-masing daerah. Menurutnya, Pemprov NTB bisa menyediakan fasilitas untuk Bawaslu NTB melalui skema hibah.

ADVERTISEMENT

"Skemanya misalnya bisa pakai dana hibah. Masak kantor tidak disiapkan," imbuh politikus PPP itu.

Akri menilai Bawalsu NTB memiliki fungsi krusial dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Sebab, dia berujar, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dalam perhelatan Pemilu maupun Pilkada. Ia berharap urusan kantor Bawaslu beres sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.

"Tahapan menuju Pemilu 2029 akan dimulai akhir 2026 ini. Bayangkan kalau tahapan Pemilu termasuk Pemilu DPRD NTB terganggu karena Bawaslu tidak punya kantor, kan jadi bahaya demokrasi ini," imbuh Akri.

Ketua Bawaslu NTB Itratip meminta eksekusi lahan kantor Bawaslu NTB ditunda. Menurut dia, komisioner Bawaslu NTB tetap berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk mencari alternatif kantor baru pascaputusan MA tersebut.

"Untuk saat ini, dari beberapa yang kita survei, belum ada (kantor) yang ideal," ujar Itratip.




(iws/iws)










Hide Ads