Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Duda di Lombok Jadi Tersangka!

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 19:26 WIB
Tersangka WD digiring ke Rutan Polresta Mataram untuk ditahan, Kamis (14/8/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan seorang duda berinisial WD sebagai tersangka setelah memperkosa putri kandungnya yang berusia 10 tahun berkali-kali. Pria asal Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu langsung ditahan.

"Sudah kami gelar perkara. Kasusnya naik sidik (penyidikan), terus penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Kamis (14/8/2025).

Polisi juga sudah melakukan tes kejiwaan terhadap WD yang memegang kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Meski hasil kejiwaan WD belum keluar, polisi tetap menetapkan WD sebagai tersangka karena dua bukti yang dikantongi sudah cukup.

Eko menuturkan hasil resmi kejiwaan WD akan keluar tujuh hari lagi. Jika hasilnya menyatakan WD mengalami gangguan kejiwaan, Eko berujar, polisi akan menghentikan kasusnya dan mencabut penetapan tersangka tersebut.

"Kalau yang bersangkutan (WD) kesimpulannya mengalami gangguan jiwa, ya kami hentikan. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkaranya. Cuma perkaranya (saat ini) sudah naik sidik dan penetapan tersangka," imbuh Eko.

Eko menegaskan WD masih bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa oleh penyidik. Itulah sebabnya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum yang bersangkutan.




(iws/nor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork