Polisi Tahan Pria Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Mataram

Polisi Tahan Pria Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Mataram

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 20 Agu 2025 17:14 WIB
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram sedang memeriksa FS, tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun, Rabu (20/8/2025).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram sedang memeriksa FS, tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun, Rabu (20/8/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan FS (38) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Warga Lombok Tengah yang tinggal di wilayah Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga memperkosa anak tetangganya yang berusia 4 tahun.

"Dalam kasus ini, sudah kami gelar perkara khusus dan sudah menetapakan yang bersangkutan (FS) sebagai tersangka. Sekarang sudah (ditahan) di sel tahanan Polresta Mataram," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) di rumah istri pelaku di wilayah Selaparang, Mataram. Saat itu korban yang sedang bermain hujan bersama tiga temannya disuruh masuk oleh pelaku.

"Korban numpang di rumah istrinya," sebut Eko.

ADVERTISEMENT

Di dalam rumah, FS membawa korban masuk ke kamar sementara tiga teman korban lainnya berada di teras.

"Bahwa yang bersangkutan itu dia ajak masuk ke dalam kamar sedangkan teman korban lainnya berada di teras rumah. Dijanjikan sebuah sesuatu dan dilakukan persetubuhan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Korban juga mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya.

"(Cerita korban) Dikuatkan keterangan daripada anak-anak lainnya (tiga teman korban). Di sana, tidak hanya korban sendiri, tapi ada tiga orang anak lainnya," ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FS tidak mengakui perbuatannya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya yang berada di rumah saat kejadian.

"Memang pada saat kita mintai keterangan (kepada) istrinya maupun tersangka, memang tidak mengakui atas posisi maupun kejadian tersebut," katanya.

Namun, penyidik tetap menetapkan FS sebagai tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Hingga kini, polisi telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ahli psikologi dan ahli pidana.

"Ahli ada empat. Dua ahli pidana dan dua ahli psikologi. Untuk perkara saat ini kita lagi pemberkasan, secepatnya kita tahap satu atau pengiriman berkas tersangka ke kejaksaan," katanya.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads