Tiga Penumpang Kapal di Sumba Timur Kedapatan Bawa Sabu dalam Plastik Kerupuk

Tiga Penumpang Kapal di Sumba Timur Kedapatan Bawa Sabu dalam Plastik Kerupuk

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 10:26 WIB
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa (tengah) menggelar konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Sumba Timur, Senin (11/8/2025).
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa (tengah) menggelar konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Sumba Timur, Senin (11/8/2025). (Foto: dok. Polres Sumba Timur)
Sumba Timur -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur menangkap tiga penumpang Kapal Bone Dua 05 terkait kasus kepemilikan sabu. Penangkapan dilakukan saat kapal bersandar di pesisir Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal itu diketahui berlayar dari Lombok Timur.

"Dalam pengungkapan tersebut Satuan Resnarkoba mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, Senin (11/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan pada 1 Agustus 2025. Tiga tersangka berinisial DW, ST, dan SD ditetapkan sebagai tersangka setelah tim yang dipimpin AKP Maryana menerima informasi dan memeriksa penumpang kapal Bone Dua 05 yang baru tiba dari Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DW dan ST ditangkap lebih dulu saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat ditanya soal barang bawaan, DW menyerahkan kantong hitam berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk.

ADVERTISEMENT

"Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan kecil berisi sabu di dalam plastik kerupuk tersebut. DW mengaku barang itu ia pesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur," terang Harimbawa.

Tak lama berselang, SD datang untuk mengambil barang titipan. Ia menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos. "Setelah kaos dibuka, ditemukan sabu yang diakuinya dipesan melalui DG, pihak yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur," jelas Harimbawa.

DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sementara SD dijerat Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

"Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat," tegas Harimbawa.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads