Aksi Keji Akbari Bunuh 11 Suami demi Kuasai Warisan

Aksi Keji Akbari Bunuh 11 Suami demi Kuasai Warisan

Novi Christiastuti - detikBali
Jumat, 08 Agu 2025 13:30 WIB
ilustrasi wanita sedih
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Suphansa Subruayying)
Denpasar -

Seorang wanita di Iran, Kolsoum Akbari, diadili atas tuduhan membunuh 11 suaminya selama lebih dari dua dekade. Aksi pembunuhan itu dilakukan demi menguasai warisan dan uang penyelesaian pernikahan.

Dilansir dari detikNews, Jumat (8/8/2025), otoritas penegak hukum Iran mendakwa Akbari dengan 11 pembunuhan tingkat pertama dan satu percobaan pembunuhan.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Akbari diduga mulai meracuni suami-suaminya sejak tahun 2001. Aksinya berlangsung selama 22 tahun. Dia disebut menggunakan kombinasi obat diabetes, obat peningkat gairah seksual, dan alkohol industri untuk melemahkan para korban secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbari secara resmi tercatat berusia akhir 50-an. Namun, keluarga korban meyakini usianya sebenarnya jauh lebih tua.

Kasus ini mulai terungkap pada 2023, ketika seorang pria lansia bernama Azizollah Babaei meninggal secara mencurigakan tak lama setelah menikahi Akbari. Keluarga Babaei, yang hampir tak mengenal Akbari, langsung mencurigai kematian tersebut dan mendesak agar dilakukan autopsi. Meski saat itu belum ada bukti kuat, kecurigaan keluarga terus bergulir.

Titik terang muncul saat seorang teman keluarga Babaei mengaku ayahnya juga pernah menikahi wanita bernama Kolsoum Akbari, yang mencoba meracuninya dengan minuman dicampur obat. Pria itu selamat dan kemudian menceraikannya.

Pengakuan ini mendorong penyelidik untuk membuka penyelidikan lebih luas.

Dalam salah satu kasus, Akbari diduga membunuh suaminya dengan cara mencekik menggunakan handuk basah setelah lebih dulu membius korban. Dalam kasus lain, dia terus memberi obat bius kepada suaminya yang telah pulih, hingga akhirnya tewas.

Menurut laporan surat kabar Iran Haft-e Sobh, dalam setiap kasus Akbari selalu menuntut warisan atau pembayaran mas kawin setelah kematian para suaminya. Nilai tuntutan itu tidak disebutkan ke publik.

Setelah ditangkap, Akbari sempat menyangkal tuduhan, namun akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Kasus ini menyita perhatian publik. Lebih dari 45 penggugat, sebagian besar merupakan anggota keluarga atau ahli waris korban, kini bergabung dalam proses penuntutan. Keluarga dari empat korban secara resmi menuntut hukuman mati terhadap Akbari.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kemenbud Bakal Daftarkan Tradisi Pacu Jalur ke UNESCO"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads