Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, terlihat gemetar saat diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, sebagai tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB 2020.
"Iya, gemetaran barusan saat diperiksa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, Regi melanjutkan, adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu tidak sampai pingsan. Novi gemetaran saat diperiksa karena kondisinya masih kurang fit.
"Nggak pingsan. Cuman kondisinya kurang enak aja, karena kan kemarin memang dari rumah sakit, habis chek up kemarin. Jadi, dagdigdugder dia," beber Regi.
Pemeriksaan saat ini masih berlanjut. Novi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan masih berlanjut. Hanya istrahat dulu sebentar," ujarnya.
Novi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan baju warna oranye bernuansa merah muda dan masker putih.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Novi mengaku datang ke Mataram dari Sumbawa sejak Selasa malam (5/8/2025). Novi seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2025). Namun tidak datang karena sakit.
"Kemarin lagi berobat di Sumbawa," katanya.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan Novi menjadi tersangka terakhir yang diperiksa. Sedangkan lima tersangka lainnya sudah diperiksa secara maraton dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Lima tersangka yang ditahan itu adalah eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah istrinya Wirajaya Kusuma.
Lima tersangka yang ditahan itu memiliki jabatan dan peran berbeda pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar tersebut.
Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
(hsa/hsa)