WN Rusia dan Petugas Imigrasi Sekongkol Aniaya-Peras WNA di Bali

WN Rusia dan Petugas Imigrasi Sekongkol Aniaya-Peras WNA di Bali

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 12:43 WIB
Konferensi persΒ kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap WNA di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Konferensi persΒ kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap WNA di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap empat terduga pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) bernama Roman Smeilov (42). Dua warga Rusia bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) diduga bersekongkol dengan petugas Imigrasi bernama Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) dalam kasus kejahatan itu.

"Kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 23.30 Wita di rumah korban Jalan Sakura I, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung," ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengungkapkan penganiayaan itu bermula ketika Roman tiba di rumahnya di wilayah Jimbaran. Saat masuk ke ruang tamu, pria asal Lithuania itu dikejutkan dengan kemunculan dua orang asing.

Menurut Daniel, kedua orang asing itu tiba-tiba menyerang dengan menjerat leher Roman menggunakan lakban. Tak hanya itu, keduanya juga memukul hidung pria Rusia itu hingga berdarah. "Setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan," imbuh Daniel.

ADVERTISEMENT

Tak lama berselang, Daniel melanjutkan, sepasang pria dan wanita mendatangi Roman. Kala itu, kedua warga Indonesia itu datang mengenakan seragam mirip petugas Imigrasi.

"Datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel," kata Daniel.

Intimidasi dan Ancam Korban

Menurut Daniel, kedua WNI berseragam Imigrasi itu juga meminta data pribadi dan memfoto paspor Roman. Tak hanya itu, mereka juga menginterogasi Roman terkait uang sebesar USD 150 ribu milik seseorang bernama Rustam.

Dua orang asing dan dua WNI itu lantas mengintimidasi dan mengancam Roman. "Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bisa bekerja sama dan tidak melaporkan kejadian tersebut," imbuh Daniel.

Akibat penganiayaan oleh keempat orang itu, Roman mengalami luka fisik. Ia lantas melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 16 Juli 2025.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Polisi bahkan mengejar dua warga Rusia tersebut hingga ke wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Daniel, proses perburuan dua WNA itu juga dibantu oleh jajaran Polda NTB. Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya di sebuah restoran di Lombok pada 21 Juli 2025.

Setelah itu, kedua warga Rusia itu digiring ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun, dua petugas Imigrasi yang terlibat dalam kasus itu ditangkap di wilayah Bali.

"Modus operandinya, para pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasinya," imbuh Daniel.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads