Kronologi WN Rusia Culik-Peras Turis Asing di Bali, 2 Petugas Imigrasi Terlibat

Kronologi WN Rusia Culik-Peras Turis Asing di Bali, 2 Petugas Imigrasi Terlibat

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 14:04 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan pemerasan WN Rusia di Polda Bali, Jumat (1/8/2025).
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan pemerasan WN Rusia di Polda Bali, Jumat (1/8/2025). (Foto: dok. Polda Bali)
Denpasar -

Seorang turis asing, Roman Smeilov (42), menjadi korban penganiayaan brutal di rumahnya di Jimbaran, Badung. Polda Bali menangkap empat pelaku yakni dua WN Rusia dan dua petugas Imigrasi, setelah melakukan pengejaran hingga ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban baru tiba di rumahnya di Perumahan Sakura 1 Blok E, Jimbaran.

"Korban masih mengenakan helm dan menyalakan lampu ruang tamu. Ia mendapati beberapa orang asing sudah berada di dalam rumah," ujar Irjen Daniel saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku langsung menyerang Roman dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukulnya hingga hidung berdarah. Setelah menyadari korban salah sasaran, pemukulan dihentikan.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, datang sepasang pria dan wanita petugas Imigrasi. Mereka memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi, memotret paspor, dan menginterogasi korban soal uang sebesar US$ 150.000 milik seseorang bernama Rustam.

Roman diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama. Ia juga ditekan agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan melapor ke SPKT Polda Bali.

Laporan korban diterima pada 18 Juli 2025. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di Pulau Lombok, NTB. Polisi berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan mendeteksi keberadaan pelaku melalui CCTV Pelabuhan Lembar. Sopir mobil yang mengantar pelaku mengaku menurunkan mereka di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika.

Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan pemerasan WN Rusia di Polda Bali, Jumat (1/8/2025).Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan pemerasan WN Rusia di Polda Bali, Jumat (1/8/2025). Foto: dok. Polda Bali

Tim Resmob kemudian memetakan penginapan di wilayah Kuta Mandalika dan terus memantau rekaman CCTV. Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku terlihat di Resto Munchiez. Sekitar pukul 15.00 Wita, keempat pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda NTB untuk diperiksa.

Empat pelaku itu yakni dua warga Rusia bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) serta dua petugas Imigrasi, yakni Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24).

"Para pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi," ujar Irjen Daniel.

Kapolda mengungkapkan, penganiayaan tersebut sebenarnya salah sasaran. Pelaku utama berinisial GG, seorang WNA Rusia, menyuruh Ernest untuk mencari target bernama MR yang diduga menipu sebesar Rp 2,3 miliar.

Sebagai imbalan, Ernest dijanjikan uang operasional Rp 3 juta dan pembagian hasil jika dana berhasil diperoleh. Namun, Ernest salah mengidentifikasi korban hingga terjadi penganiayaan terhadap Roman.

"Saat ini GG dan kelompoknya masih dalam pengejaran," kata Kapolda.

Keempat pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Denpasar dan menyita sejumlah barang bukti. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi terus dilakukan.

Hasil investigasi digital menyebutkan ada 27 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang diduga berkaitan dengan kelompok ini, tersebar dari Januari hingga Juli 2025. Semua masih dalam proses pendalaman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor," tegasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Geng Rusia Pakai Pistol dan Rompi 'Polisi' Saat Rampok WN Ukraina di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads