Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih menunggu surat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan membebaskan Hasto dari penjara setelah menerima surat amnesti dari Presiden Prabowo itu.
"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.
Hingga saat ini, Tanak berujar, KPK belum menerima surat amnesti tersebut dari pemerintah. Hasto masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK seusai menerima vonis 3,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanak mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang memberikan amnesti kepada Hasto sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Menurut Tanak, amnesti kepada Hasto hanya dalam bentuk pelaksanaan hukuman, tapi tidak menghilangkan perbuatan penyuapan yang dilakukan Hasto.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Tanak.
Diketahui, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menilai Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto per Kamis (31/7) siang menyatakan akan banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)