Sederet Fakta Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong dari Prabowo

Sederet Fakta Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong dari Prabowo

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 09:22 WIB
patung dewi keadilan, Dewi Themis yang menjadi simbol keadilan
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Usulan itu telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum dan pimpinan Komisi III.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan ini diambil usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," sambung Dasco.

Dilansir dari detikNews, berikut sederet fakta terkait pemberian pengampunan hukum itu.

1. 1.116 Napi Termasuk Hasto

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebutkan, dari 44 ribu narapidana, sebanyak 1.116 orang memenuhi syarat menerima amnesti tahap pertama. Salah satu nama yang disebut adalah Hasto Kristiyanto.

"Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," kata Supratman di DPR, Kamis (31/7).

Ia menambahkan akan ada tahap kedua amnesti dengan target 1.668 narapidana.

2. Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujar Supratman.

Supratman menyebut keputusan ini akan ditindaklanjuti Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) setelah adanya pertimbangan DPR.

"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," tambahnya.

3. Diusulkan Menkum

Baik amnesti untuk Hasto maupun abolisi untuk Tom Lembong diusulkan langsung oleh Menkumham Supratman kepada Presiden Prabowo.

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116, demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," kata Supratman.

4. Pertimbangan Presiden Prabowo

Pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi, menurut Supratman, antara lain demi menciptakan persatuan nasional menjelang HUT ke-80 RI.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan... adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.

Ia menambahkan, baik Hasto maupun Tom Lembong dianggap memiliki kontribusi positif untuk bangsa.

"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan... dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama," lanjutnya.

5. Prabowo Segera Terbitkan Keppres

Usai mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keppres untuk mengesahkan pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya," ujar Supratman.

6. Kasus-Kasus yang Dapat Amnesti

Supratman menyebut 1.116 napi yang diberi amnesti terdiri dari berbagai kasus. Beberapa di antaranya adalah kasus penghinaan presiden dan makar tanpa senjata.

"Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, amnesti diberikan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, serta napi yang sakit berat.

"Langkah itu juga tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan dan ada yang sakit," jelasnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong-Amnesti ke Hasto, Apa Bedanya?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads