Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Usulan itu telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum dan pimpinan Komisi III.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan ini diambil usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," lanjutnya.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," sambung Dasco.
Dilansir dari detikNews, berikut sederet fakta terkait pemberian pengampunan hukum itu.
Simak Video "Video: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong-Amnesti ke Hasto, Apa Bedanya?"
(dpw/dpw)