Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah bisa tertawa lega seusai divonis penjara 3,5 tahun. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dikutip dari detikNews.
Selain hukuman penjara 3,5 tahun, Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak membayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga memerintahkan Hasto untuk tetap berada dalam tahanan. Selain itu, hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Di sisi lain, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menegaskan tak ada pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Vonis untuk Hasto itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Sebut Sudah Bisa Tertawa
Hasto pun buka suara setelah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia mengaku sudah bisa tertawa lega.
"Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Hasto menyebut dirinya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Ia juga menyinggung terkait hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," ucap Hasto.
"Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," tambahnya.
Hasto mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Ia menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.
"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," ujarnya.
Hasto juga menanggapi pertanyaan terkait keputusan dirinya akan mundur dari kursi Sekjen PDIP. Dia menyinggung adanya upaya mengacak-ngacak partai.
"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan, maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan. Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Hasto Singgung Tom Lembong, Sebut Hukum Jadi Alat Kekuasaan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)