TNI AL Gagalkan Penyelundupan 135 Ikan Tuna Ilegal ke Timor Leste

Belu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 135 Ikan Tuna Ilegal ke Timor Leste

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 21:20 WIB
TNI AL saat menggagalkan penyelundupan 135 ekor ikan tuna ke Timor Leste di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT. (Dok. Lantamal VII Kupang)
Foto: TNI AL saat menggagalkan penyelundupan 135 ekor ikan tuna ke Timor Leste di Pantai Mota'ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT. (Dok. Lantamal VII Kupang)
Belu -

Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Pos Angkatan Laut Atapupu dan Intel Lantamal VII Kupang menggagalkan penyelundupan 135 ikan tuna ekor kuning ke Timor Leste. Penggagalan dilakukan di Pantai Mota'ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ya, itu digagalkan pada Senin (28/7/2025) saat hendak diselundupkan ke Timor Leste," ujar Komandan Lantamal VII Kupang, Laksamana Pertama Irwan SP Siagian, kepada detikBali, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menjelaskan tim Intel Lantamal VII Kupang awalnya mendapat informasi tentang penyelundupan ratusan ikan itu ke Timor Leste. Petugas kemudian melakukan pengintaian di Pantai Motaain.

Tak lama kemudian, mereka melihat dua orang menuju hutan bakau menggunakan sampan dan membawa dua boks styrofoam. Kemudian, disusul dua orang lagi dengan membawa dua boks yang sama.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tim intel tersebut melaporkan kepada Posal Atapupu untuk mengamankan dan menginterogasi para pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ikan tuna itu hendak diselundupkan ke Timor Leste, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang resmi.

"Anggota saya langsung membawa para pelaku tersebut ke Posal Atapupu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Irwan.

Selain itu, Irwan berujar, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua sampan dengan panjang 3 meter, empat boks styrofoam yang total berisi 135 ikan tuna ekor kuning.

Irwan mengungkapkan pemilik ikan itu adalah Roberto Gama (45), Yulius Seran (29), Juniario Sika Talo (19), dan Alexander Doro Sario (45). Sedangkan pemilik sampan, yakni Felominu Farira (53) dan Berzilio Soares. Semuanya berasal dari Belu.

"Semua barang buktinya kemarin Selasa (29/7/2025), itu kami sudah serahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT untuk penanganan dan proses selanjutnya," jelas Irwan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads