
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 48 miliar di Batam Digagalkan
Petugas Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 322.990 benih lobster senilai Rp 48 miliar. Satu pelaku ditangkap, barang bukti diserahkan untuk dilepasliarkan.
Petugas Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 322.990 benih lobster senilai Rp 48 miliar. Satu pelaku ditangkap, barang bukti diserahkan untuk dilepasliarkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama polisi gagalkan penyelundupan ikan ilegal di Jakarta. Penyelundupan ikan ilegal itu ditaksir senilai Rp 2,7 miliar.
"Pengembangan kasus ini dilakukan di Batam, sebagai pintu awal masuk impor ilegal tersebut."