Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39).
Ketiganya hanya duduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Dewa Anom Rai, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara.
Menurut JPU, kasus pembunuhan terhadap pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna (53) berawal dari persoalan utang piutang antara korban dan Leni sejak 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, korban meminjam uang secara bertahap kepada Leni hingga total Rp 5,4 miliar, namun kemudian sulit dihubungi. Leni lalu meminta bantuan Ayu Oka dan Intan yang dikenal memiliki ilmu tarot untuk membujuk korban agar mau bertemu dan mengembalikan uang.
"I Gusti Ayu Leni Yuliastari meminta keduanya untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang," ujar JPU, Selasa (29/7/2025).
Korban sempat menemui Leni di sebuah hotel kawasan Denpasar pada September 2021 dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, korban kembali menghilang. Tiga tahun kemudian, pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan bernama Supiani kembali menemui Leni di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dan mengatakan uangnya sudah habis.
Simak Video "Video: Purbaya Terbuka soal Ajakan ke China untuk Bahas Utang Whoosh"
(dpw/dpw)