Jadi Pengedar Sabu, Pria Tunanetra di Lombok Bakal Dapat Pendampingan Hukum

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 28 Jul 2025 21:04 WIB
A (35), pria tunanetra asal Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Kepolisian Resor (Polres) Mataram menangkap pria tunanetra berinisial A lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi bersurat ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) agar memberi pendampingan hukum untuk pria difabel berusia 35 tahun itu.

"Semua yang mengalami disabilitas wajib kami penuhi haknya. Kami berkomunikasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB untuk mencari pendamping yang akan mendampingi proses hukum yang bersangkutan," kata Kasatres Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (28/7/2025).

Ketua KDD NTB Joko Jumadi membenarkan adanya permintaan dari Polresta Mataram untuk mendampingi A. Joko mengungkapkan KDD NTB juga sudah menyiapkan tim pengacara untuk pria tunanetra asal Lombok Barat itu.

"Nanti lihat apakah dia mau didampingi atau tidak," ujar Joko.

Menurut Joko, seseorang dapat menolak atau menerima pendampingan hukum yang akan diberikan. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap tunanetra dilakukan dengan pendekatan berbeda dengan penyandang disabilitas lainnnya.

"Ini kan hak dari yang bersangkutan. Dalam arti, haknya boleh diambil, boleh tidak," kata Joko.

"Aksesibilitas untuk tunanetra harus ada polisi yang kemudian membantu dia berjalan dan beraktivitas selama menempuh proses hukum. Yang paling penting hak-hak tersangka terpenuhi selama melalui proses hukum," imbuhnya.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork