Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial LS sebagai tersangka. LS diduga menyetubuhi siswinya berkali-kali dengan mengancam menyebarkan video esek-esek mereka.
"Betul, pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, Sabtu (26/7/2025).
Eka mengatakan penetapan LS sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat. Menurutnya, guru SD berusia 40 tahun itu juga langsung ditahan di sel Polres Lombok Barat.
Sebelumnya, LS diduga sudah menyetubuhi sisiwinya sejak lama. Berdasarkan pengakuan korban, siswi itu disetubuhi sejak kelas enam SD hingga kini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"
(iws/iws)