Sebuah motor Honda Scoopy raib saat diparkir di depan toko cat di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Loloan Barat, Jembrana, Bali, Senin (21/7/2025). Motor tersebut dicuri karena pemilik lupa kuncinya nyantol di kendaraan.
"Korban kehilangan Honda Scoopy DK 5101 ZM dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 17,2 juta," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat rilis pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Citra menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin sekitar pukul 17.00 Wita. Korban merupakan pemilik toko cat, memarkir motornya di trotoar depan toko sejak pukul 08.00 Wita. Namun, ia membiarkan kunci motor tergantung di kendaraan.
Saat hendak menutup toko pukul 17.00 Wita, korban masih melihat motornya. Namun tak lama, ia mendengar suara mesin motor dinyalakan.
"Awalnya korban mengira ada kerabat atau temannya yang meminjam. Setelah ditunggu-tunggu tak kunjung kembali, korban pun bertanya kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil sepeda motornya," papar Citra.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polres Jembrana segera bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku teridentifikasi sebagai IYM (32) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jembrana.
Pada Selasa (22/7/2025) pukul 17.00 Wita, IYM diamankan di rumahnya. Saat diinterogasi, IYM mengakui perbuatannya. Modusnya, IKM mencuri motor yang kuncinya masih nyantol.
Setelah dicuri, motor beserta helm dan kunci dititipkan ke temannya, IKS. Barang bukti berupa Scoopy tahun 2014 tanpa pelat, kunci kontak, helm INK hitam, dan plat nomor DK 5101 ZM kini diamankan di Polres.
"Motif IYM melakukan pencurian adalah untuk memiliki dan menjual sepeda motor hasil curiannya. Atas perbuatannya, IYM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Citra.
Polisi juga mengungkap bahwa IYM merupakan residivis. Ia pernah dipenjara 9 bulan dalam kasus uang palsu pada 2022 dan 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan BBM pada 2024.
"Kami selalu mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraan. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol, parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda dan pastikan kunci stang terkunci," tandas Citra.
(nor/nor)