Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Dinas Pendidikan Kota Mataram. Pengadaan itu berlangsung selama tiga tahun, yakni 2022 hingga 2024.
"Masih puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan)," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusutan difokuskan untuk pengadaan di sekolah dasar (SD) wilayah Mataram. Total sekolah yang menerima pengadaan itu sebanyak 40 SD. Rinciannya, sebanyak 25 sekolah mendapat alokasi pada 2022, kemudian 13 sekolah pada 2023, dan dua sekolah pada 2024.
Anggaran pengadaan setiap tahun itu berbeda beda. Pada 2022 anggaran sebesar Rp 3,1 miliar lebih, 2023 sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Sedangkan 2024 sebesar Rp 199 juta.
"Sumber anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK)," ucapnya.
Harun menyebut dalam kasus tersebut belum ada pihak terkait yang diperiksa. Saat ini masih mengumpulkan dokumen.
"Pemeriksaan saksi menyusul, setelah dokumen lengkap. Supaya kami berleluasa bertanya," katanya.
Harun masih enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Karena penanganan masih tahap awal. Ia hanya mengatakan, ada dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dugaan awal berkaitan dengan kurangnya spesifikasi," tutupnya.
(nor/nor)