Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan itu dilayangkan karena Mie Gacoan diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atau blanket license atas pemutaran lagu di gerainya, salah satunya gerai di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu," kata Teguh kepada detikBali, Kamis (24/7/2025).
Teguh merinci, delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Seelalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic), grup musik asal Kanada.
Teguh menyebutkan, perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.
"Tapi, di dalam laporan polisi tidak menyebut angka (nominal total royalti)," ujar Teguh.
Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"
(dpw/dpw)