Gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan itu dilayangkan karena Mie Gacoan diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atau blanket license atas pemutaran lagu di gerainya, termasuk di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada delapan lagu yang diputar di gerai mi itu, tanpa izin atau lisensi.
"Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Teguh Widodo kepada detikBali, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Lagu yang Dilaporkan
Teguh merinci ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Lima lagu merupakan lagu Indonesia dan tiga lainnya lagu asing.
Berikut daftar lagunya:
Lagu Indonesia:
- Tak Seelalu Memiliki (Lyodra)
- Begini Begitu (Maliq & D'Essentials)
- Hapus Aku (Giring Nidji)
- Kupu-Kupu (Tiara Andini)
- Satu Bulan (Bernadya)
Lagu asing:
- Firework dan Wide Awake (Katy Perry)
- Rude (Magic)
Menurut Teguh, laporan polisi mencantumkan rincian soal perhitungan lisensi menyeluruh, namun tidak mencantumkan nominal total royalti.
"Tapi, di dalam laporan polisi tidak menyebut angka (nominal total royalti)," jelas Teguh.
LMK: Lisensi Musik Berlaku Global
Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan laporan LMK SELMI mencakup semua lagu yang diputar di gerai, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
"LMK punya reciprocal agreement dengan seluruh dunia. Karena lagu Indonesia juga (ada) yang diputar di luar negeri," kata Dharma.
Ia menegaskan, lisensi menyeluruh mencakup lagu-lagu dari berbagai negara, termasuk lagu yang belum secara resmi dikuasakan ke LMK. Semua royalti dikumpulkan melalui satu pintu oleh LMKN.
"Lagu seluruh dunia ini, baik yang sudah dikuasakan maupun yang belum dikuasakan ke LMK, pembayaran royaltinya dikumpulkan oleh LMKN. Ada 15 LMK di Indonesia yang ditugaskan (mengumpulkan pembayaran royalti) satu pintu melalui LMKN," ucapnya.
Tarif dan Kewajiban Lisensi
Dharma menambahkan, LMK SELMI telah mendatangi salah satu gerai Mie Gacoan di Bali, namun enggan menyebutkan lokasi spesifiknya. Ia menegaskan bahwa yang wajib dibayar oleh Mie Gacoan adalah lisensi menyeluruh, bukan royalti per lagu.
"Kalau lisensi menyeluruh itu sudah dibayarkan, gerai Mie Gacoan di Bali punya hak untuk memutar semua jenis lagu selama setahun tanpa batasan jumlah lagu dan tanpa batasan berapa kali diputar," ujarnya.
Tarif lisensi menyeluruh dihitung berdasarkan jumlah kursi di satu gerai, yakni Rp 120 ribu per kursi per tahun.
"Jadi, LMKN itu tidak menghitung per lagu. Dia mau putar sejuta lagu pun monggo. Kata LMK SELMI, franchise (gerai Mie Gacoan di Bali) itu hanya dilaporkan sekian belas. Ternyata 60-an lebih. Hampir 70 (gerai)," pungkasnya.
Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)