Kuasa Hukum Bantah Misri Cekik Brigadir Nurhadi hingga Tewas

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 18:43 WIB
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, (Foto: Threads @misripuspita11)
Mataram -

Kuasa hukum Misri Puspita Sari membantah tudingan bahwa kliennya adalah pelaku utama yang diduga mencekikBrigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025.

"Tidak ada alat bukti yang mengatakan Misri sebagai pelaku (dugaan pencekikan)," ujar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Kamis (24/7/2025).

Misri merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Polda NTB tersebut. Dua tersangka lainnya adalah bekas atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Harus Chandra.

Yan menegaskan bahwa sejak awal, tudingan pelaku pencekikan memang diarahkan ke Misri. Namun, menurutnya, tudingan itu tidak logis.

"Cuma itukan nggak logis, tidak masuk akal. Misri mah nggak punya motif kalau terkait perbuatan itu," ujarnya.

Hingga kini, Polda NTB belum dapat mengungkap secara pasti siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas, serta motif di balik kejadian tersebut. Hal ini, menurut Yan, membuat berkas perkara menjadi tidak sempurna.

"Berkas itu kan sangat aneh, ada peristiwa tapi nggak di tahu siapa pelaku dan apa motifnya, itu yang bermasalah," katanya.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork