Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Puskesmas Dompu Kota

Faruk - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 18:02 WIB
Tersangka CK keluar dari Kantor Kejari Dompu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). (Foto: dok. Kejari Dompu)
Dompu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021. Tersangka baru berinisial CJ, Direktur PT Citra Andika Utama, ditetapkan pada hari ini.

"CJ merupakan tersangka baru. Total sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, kepada detikBali, Kamis (24/7/2025).

Joni menjelaskan, PT Citra Andika Utama merupakan pemenang tender proyek pembangunan gedung Puskesmas yang berlokasi di Jalan Lele, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu.

CJ disebut terlibat dalam kasus korupsi bersama dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yandrik Yohanes selaku pelaksana proyek dan Abubakar Husein sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ketiganya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 944 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 8,05 miliar.

"CJ sebagai direktur utama PT Citra Andika Utama pemenang tender dalam pembangunan Gedung Puskesmas Kota," jelas Joni.



Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork