Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Puskesmas Dompu Kota

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Puskesmas Dompu Kota

Faruk - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 18:02 WIB
Tersangka CK keluar dari Kantor Kejari Dompu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025).
Tersangka CK keluar dari Kantor Kejari Dompu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). (Foto: dok. Kejari Dompu)
Dompu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021. Tersangka baru berinisial CJ, Direktur PT Citra Andika Utama, ditetapkan pada hari ini.

"CJ merupakan tersangka baru. Total sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, kepada detikBali, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni menjelaskan, PT Citra Andika Utama merupakan pemenang tender proyek pembangunan gedung Puskesmas yang berlokasi di Jalan Lele, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu.

CJ disebut terlibat dalam kasus korupsi bersama dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yandrik Yohanes selaku pelaksana proyek dan Abubakar Husein sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ketiganya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 944 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 8,05 miliar.

"CJ sebagai direktur utama PT Citra Andika Utama pemenang tender dalam pembangunan Gedung Puskesmas Kota," jelas Joni.

Tersangka CJ akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu.

Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilaksanakan pada tahun 2021 menggunakan dana APBD Dompu. Pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Dompu.

PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima menjadi pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari total pagu anggaran Rp 8,05 miliar.

Kejaksaan menyebutkan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 944 juta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads