Perkosa Keponakan Berusia 4 Tahun, Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Perkosa Keponakan Berusia 4 Tahun, Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 14:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Lombok Tengah -

Pria inisial MS (35) asal Kecamatan Praya ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). MS ditangkap lantaran memerkosa keponakannya berusia 4 tahun.

"Itu (pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak) sudah kami amankan sebulan yang lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali di Praya, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS menyetubuhi keponakannya pada 10 Juni 2025. Korban dan pelaku awalnya sedang menonton anak-anak main bola di halaman rumah tetangganya. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk membeli jajan.

"Pelaku mengajak korban beli jajan. Akhirnya korban mau diajak beli jajan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku menggendong korban membawa korban ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat pelaku dan korban main," ujar Luk Luk.

ADVERTISEMENT

Sampai di lokasi kejadian, Luk Luk berujar, pelaku kemudian menidurkan korban di atas kasur kamarnya. MS lantas membuka daster korban lalu melakukan aksinya.

"Setelah kejadian, korban kemudian disuruh pulang oleh pelaku lalu melaporkan kejadian itu ke orang tuanya," terang Luk Luk.

MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Lombok Tengah. Luk Luk mengungkapkan perkara ini telah masuk tahap pelimpahan di Kejaksaan.

"Perkara sudah tahap I, yang laporin itu ibu korban," jelas Luk Luk.




(hsa/hsa)

Hide Ads