Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak sepenuhnya yakin atas dugaan Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama yang mencekik Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Dugaan Misri sebagai pelaku utama itu tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari)," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (23/7/2025).
Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB tersebut. Dua tersangka lainnya adalah atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Sri menegaskan, meski analisa BAP mengarah kuat pada Misri, LPSK belum sepenuhnya yakin karena hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh Nurhadi, termasuk indikasi cekikan yang fatal.
"Hasil autopsi ditemukan ada luka-luka ya, seperti ada cekikan dan sebagainya. Sehingga ada muncul memang sedikit pertanyaan, apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika. Itu memang jadi pertanyaan kami," ujar Sri.
Menurutnya, secara logika tidak mudah bagi Misri yang merupakan seorang perempuan bisa langsung menyebabkan kematian. Namun, LPSK tetap menjadikan hasil analisa BAP sebagai dasar awal penelaahan.
Simak Video "Video: Polisi Ungkap Dugaan Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi"
(dpw/dpw)