Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini menyandang status tersangka. Ira harus berurusan dengan hukum setelah dipolisikan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan manajemen Mie Gacoan telah memutar ribuan lagu untuk komersial di gerai mereka sejak 2022. Ia menyebut manajemen Mie Gacoan di Bali tidak pernah mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu-lagu itu.
"Mie Gacoan menggunakan karya cipta lagu sejak 2022. Mereka tidak membayar royalti," kata Dharma dihubungi detikBali, Selasa (22/7/2025).
Manajemen Mie Gacoan Disebut Tak Kooperatif
Dharma mengungkapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sudah pernah mendatangi manajemen Mie Gacoan di Bali dan meminta membayar royalti terhadap lagu-lagu yang dipakai untuk urusan komersial. Ia menilai manajemen Mie Gacoan di Bali tidak kooperatif.
Ia tidak menyebutkan secara spesifik gerai Mie Gacoan yang dimaksud itu. Namun, dia menyebut manajemen Mie Gacoan tidak menanggapi teguran terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Walhasil, LMK Selmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan manajemen Mie Gacoan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan," kata Dharma.
Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
(iws/hsa)