Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus tiga tersangka korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.
Wakil Kajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyebut ketiganya mengurangi spesifikasi proyek. Ketiga tersangka itu adalah HS, selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara. Kemudian, HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan DHB selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.
"Modusnya itu pengurangan spesifikasi. Misalkan 2,4, maka jadinya 2, begitu," ujar Ikhwan saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/7/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwan memerinci proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada TA 2021 berjumlah 12 sekolah. Selanjutnya, TA 2022 terdapat 13 sekolah.
Menurut Ikhwan, pengurangan spesifikasi tersebut mengakibatkan atap dan plafon sekolah roboh semua. Insiden itu bahkan mengakibatkan siswa di sekolah-sekolah tersebut mengalami luka-luka.
"Saat plafon sekolah roboh, para siswa jadi korban luka-luka, tetapi tidak ada yang meninggal," ungkap Ikhwan.
Terkait HN apakah akan diadili dalam satu kasus sebagai PPK dalam dua proyek, yaitu TA 2021 dan 2022, Ikhwan menyebut hal itu masuk ke ranah teknis. Menurutnya, hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
"Itu hal teknis, nanti penyusunan dakwaannya seperti apa, nanti akan ditentukan. Sepanjang dalam proses persidangan ada fakta baru, pasti ada penambahan tersangka baru lagi karena setiap manusia sama di mata hukum," terang Ikhwan.
Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan sebagai upaya memerangi korupsi. "Terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," pungkas Ikhwan.
Sebelumnya, proyek renovasi sekolah di Kabupaten dan Kota Kupang pada tahun anggaran 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar. Kemudian, proyek tahun anggaran 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,72 miliar.
(iws/iws)