Polisi meringkus AS (21), pelaku pembunuhan terhadap lima orang yang merupakan paman dan sepupunya. Peristiwa itu terjadi di Aceh Tenggara. AS nekat membacok para korban lantaran dendam.
"Korban meninggal adalah sepupu dan paman pelaku. Motifnya karena dendam, tapi masih didalami penyidik," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri kepada wartawan, Kamis (26/6/2025), dilansir detikSumut.
Kelima korban meninggal adalah Laura Al Fitri (13), Elviana (15), Fazri (4), Nayan Basri (52), dan Hidayat (25). Sementara, korban kritis adalah Mattiah (51), tetangga nenek pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulhendri menyebutkan AS ditangkap polisi setelah sempat buron selama delapan hari. Dia diciduk tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah saat hendak menuju rumah pamannya di Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas, Senin (23/6/2025) malam.
AS dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, AS berpindah-pindah tempat selama buron.
Hari pertama seusai membunuh korban, AS lari ke arah pegunungan Desa Uning Sigugur dan sempat bermalam di pondok kebun sawit warga. Hari berikutnya, dia terus menyusuri hutan lindung hingga akhirnya turun ke perkampungan untuk membeli makanan pada hari kedelapan.
"Tersangka sempat singgah di sebuah warung, kemudian berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, dia berhasil ditangkap," jelas Yulhendri.
Polisi menjerat Yulhendri dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.
Sebelumnya, insiden mengerikan itu terjadi pada Senin (16/6/2025) siang saat pelaku mendatangi sebuah rumah di Desa Uning Sigugur. Tanpa basa-basi, pelaku disebut membacok Aura (15) dan Fazri (4) hingga meninggal dunia di lokasi.
Sekitar 10 menit berselang tepatnya pukul 13.30 WIB, pelaku disebut mendatangi rumah Evi (16) dan membacoknya pada bagian kepala dan leher. Korban meninggal dunia di lokasi.
Pelaku juga membacok Mattiah (45), warga Desa Rambung Tubung, di bagian kepala, serta menyerang Nayan (50) dan Hidayat (27) di rumah mereka di Desa Uning Sigugur. Akibatnya, Nayan meninggal dunia dan Hidayat mengalami luka berat pada lengan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum H. Sahudin.
Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)