Polresta Mataram mengembalikan puluhan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya. Selain itu, polisi juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 277 gram, Selasa (24/6/2025).
Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko mengatakan, total ada 55 barang bukti yang dikembalikan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian selama periode April hingga Mei 2025.
"Sebanyak 55 barang bukti hasil pencurian kita kembalikan ke pemiliknya. Ini hasil pengungkapan periode bulan Mei hingga April 2025," kata Hendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan barang-barang yang dikembalikan kepada pemiliknya, antara lain 15 unit sepeda motor, tiga unit mobil, enam unit ponsel, dan 26 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada juga dua unit AC, satu unit sepeda listrik, satu unit televisi, dan satu unit speaker.
"Ada juga sepeda listrik, TV dan speaker yang kami kembalikan ke korban, masing-masing satu unit," ujarnya.
Hendro menambahkan, pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang telah dilakukan Polresta Mataram selama lebih dari dua tahun terakhir.
"Ini bentuk komitmen kami dalam membantu masyarakat, khususnya korban pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan, kini bisa kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya," sebutnya.
Musnahkan Sabu Senilai Rp 300 Juta
Di hari yang sama, Polresta Mataram juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba. Sabu seberat 277,06 gram tersebut berasal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AA pada Mei 2025 lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebut, total sabu yang diamankan dari tersangka berjumlah 288,86 gram.
"Dari total tersebut (288,86 gram), sebanyak 5,90 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, 5,90 gram untuk bukti di persidangan. Sisanya sebanyak 277,06 gram dimusnahkan," kata Suputra.
Ia memperkirakan nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 300 juta. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu menggunakan deterjen lalu diblender.
"Setelah diblender dibuang ke saluran pembuangan," jelasnya.
Suputra menjelaskan, pemusnahan sabu tersebut telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan. Dalam pekan ini berkas perkaranya kami limpahkan ke jaksa," ucap Suputra.
(dpw/dpw)