Terbukti Ikut Judi Sabung Ayam, Kanit Reskrim di NTT Dicopot dan Dipatsus!

Terbukti Ikut Judi Sabung Ayam, Kanit Reskrim di NTT Dicopot dan Dipatsus!

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 16 Jun 2025 19:25 WIB
Aiptu Firmansyah saat menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres TTS, Senin (16/6/2025). (Foto: Dok. Polres TTS)
Aiptu Firmansyah saat menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres TTS, Senin (16/6/2025). (Foto: Dok. Polres TTS)
Timor Tengah Selatan -

Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Aiptu Firmansyah, dicopot dari jabatannya setelah terbukti terlibat judi sabung ayam di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, Firmansyah juga mendapat sanksi penempatan khusus (patsus).

"Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyimpulkan keterlibatan Aiptu F (Firmansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan," ungkap Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan kepada detikBali, Senin (16/6/2025).

Mantan Kapolres Sumba Barat Daya itu mengungkapkan Firmansyah juga telah mengakui terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Atas dasar itu, Sigit berujar, Firmansyah langsung dicopot dari jabatannya lalu dipatsus dan ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sigit, Firmansyah sempat berdalih bahwa kegiatan judi sabung ayam yang dia ikuti itu sudah lama. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan Firmansyah mengikuti judi adu ayam jago itu baru-baru ini.

Tangkapan layar polisi main judi sabung ayam di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (14/6/2025). (tangkapan layar video viral).Tangkapan layar polisi main judi sabung ayam di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (14/6/2025). (tangkapan layar video viral)

"Yang bersangkutan mengakui pernah terlibat judi sabung ayam, tetapi kegiatan tersebut sudah lama. Namun, berdasarkan hasil laporan dan informasi media dan rekan-rekan dari Polres Kupang bahwa yang bersangkutan terlibat praktik judi sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025 belum lama ini," jelas Sigit.

ADVERTISEMENT

Sigit mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan anggota Polres TTS terlibat dalam praktik judi. Ia berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum.

"Segera kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika ada masyarakat yang terlibat sebagai bandar, tetap ditindak jika tertangkap tangan dan terbukti," pungkas Sigit.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Aiptu Firmansyah saat mengikuti judi sabung ayam viral di media sosial. Lokasi judi itu terletak di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (14/6/2025).

Arena sabung ayam itu kabarnya sudah berulang kali beroperasi. Berdasarkan video yang beredar, Aiptu Firmansyah tampak mengenakan topi, masker, dan baju kaus hitam saat berada di arena sabung ayam tersebut. Ia juga terlihat memegang seekor ayam jantan merah di dalam arena judi itu.

Firmansyah kemudian melepas ayamnya untuk diadu dengan seorang pria lainnya di arena judi. Namun, ayam milik Firmansyah kalah dalam pertandingan itu.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads