Mahasiswi Penyuplai 3 Anak untuk Eks Kapolres Ngada Nangis di Kejari Kupang

Mahasiswi Penyuplai 3 Anak untuk Eks Kapolres Ngada Nangis di Kejari Kupang

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 12 Jun 2025 12:53 WIB
Stefani Doko Rihi alias Fani, mahasiswi penyuplai tiga anak untuk dicabuli eks Kapolres Ngada saat dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025) untuk proses peradilan, Kamis (12/6/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Stefani Doko Rehi alias Fani, mahasiswi penyuplai tiga anak untuk dicabuli eks Kapolres Ngada saat dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025) untuk proses peradilan, Kamis (12/6/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Stefani Doko Rehi alias Fani, mahasiswi yang memberikan tiga anak untuk mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk dicabuli, menangis saat diperiksa jaksa. Ia diperiksa saat dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6/2025) untuk proses peradilan.

Penasihat hukum Fani, Melson Beri, mengatakan Mahasiswi semester enam di Politeknik Negeri Kupang yang masuk kuliah pada 2022 itu menangis kala jaksa menanyakan terkait aspek keberadaanya di keluarga.

Melson menjelaskan Fani merupakan anak angkat secara sah oleh keluarganya di Soe, Timor Tengah Selatan (TTS). "Sehingga marga Doko Rehi adalah marga dari bapak angkatnya, tetapi yang sebenarnya itu dia marga Dima sesuai marga ayah kandungnya," terang Melson kepada wartawan di Kejari Kota Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fani dalam proses pelimpahan itu awalnya tiba di Kejari Kota Kupang pukul 10.59 Wita menggunakan minibus putih milik Polda NTT. Dia dikawal sejumlah penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Fani tampak mengenakan kemeja lengan panjang putih dan masker putih. Kedua tangannya diikat dengan borgol plastik warna putih. Ia kemudian digiring ke ruang Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan berkas.

ADVERTISEMENT

Fani tampak tersenyum dan menganggukkan kepalanya saat ditanyai oleh sejumlah jaksa perempuan. Ia juga didampingi penasihat hukumnya, Melson Beri, dalam pemeriksaan itu.

"Semuanya (penyerahan) berjalan dengan baik. Sejak masih ditangani Polda NTT juga demikian sehingga hari ini langsung tahap II," ujar Melson.

Melson menjelaskan Fani ditanyai sekitar 5-6 pertanyaan oleh penyidik Pidum Kejari Kota Kupang, seperti pasal sangkaan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Semuanya dibenarkan oleh Fani.

"Kemudian, terkait pemeriksaan di polisi apakah ada tekanan maupun paksaan, klien kami menjawab bahwa tidak ada," jelas Melson.

Selain itu, Fani juga dimintai keterangan terkait riwayat pertemuan awal dengan Fajar. Saat itu, Melson menyebut Fani hanya mengenal Fandi, nama samaran Fajar. Fani juga mengetahui Fandi adalah seorang polisi, tetapi tidak tahu jabatannya.

Selanjutnya, Fani dihubungi oleh teman perempuan berinisial V untuk menemaninya bertemu dengan Fajar. Dalam pertemuan itu, Fajar menyampaikan sangat senang dengan anak kecil. Fajar lalu meminta Fani untuk membawa anak kecil.

"Kemudian, Fani membawa anak kecil yang tinggal dekat kosnya. Jadi yang fasilitasi untuk bertemu Fajar itu adalah temannya Fani, mereka berkomunikasi melalui WA dan itu semua ada di BAP," beber Melson.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads