Siswi SD Open BO Dijual Kakak Kandung ke Om-om Modus Belikan HP

Mataram

Siswi SD Open BO Dijual Kakak Kandung ke Om-om Modus Belikan HP

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 10 Jun 2025 18:21 WIB
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, memberikan keterangan pers di depan kantornya, Selasa (10/6/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, memberikan keterangan pers di depan kantornya, Selasa (10/6/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Prostitusi open booking online (BO) siswi sekolah dasar (SD) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dijual kakak kandungnya berinisial ES (22) kepada pria hidung belang atau om-om bermodus iming-imingi belikan korban smartphone. Akibat dijual kakaknya, siswi SD itu telah melahirkan bayi prematur.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan modus yang dilakukan tersangka ES. (Tersangka ES) itu mengajak dan menjanjikan (korban) akan diberikan hadiah atau suatu barang," sebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/6/2025).

ES menjanjikan hadiah ke korban yang kini berusia 13 tahun itu tanpa menyebutkan tindakan yang harus dilakukan. Hadiah tersebut hanya akan diberikan ketika korban mengikuti kemauan ES.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bawah bujuk rayu ES, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel bintang empat di wilayah Mataram. Di hotel tersebut, ES bertemu dengan seorang berinisial MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram, untuk mempertemukan korban.

"Di sana (hotel) kemudian korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual (yang dilakukan tersangka MAA)," terang Pujawati.

ADVERTISEMENT

Pujawati berujar, sebelum ES membawa korban ke hotel,MMA terlebih dahulu menghubungi ES. MMA meminta seorang perempuan untuk melayani nafsu birahinya.

"Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangka ES," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua tersangka prostitusi open booking online (BO) siswi sekolah dasar (SD) di Mataram yang dijual kakak kandungnya. Siswi SD itu dijual kepada om-om hingga melahirkan bayi prematur.

"Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).

ES merupakan perempuan berusia 22 tahun. Ia adalah kakak kandung dari siswi SD berusia 14 tahun yang dijual open BO hingga melahirkan bayi prematur. ES berperan menjual adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram.




(hsa/hsa)

Hide Ads