Jambret Kalung Bule Inggris demi Biaya Sekolah Anak, Pria Makassar Ditangkap

Jambret Kalung Bule Inggris demi Biaya Sekolah Anak, Pria Makassar Ditangkap

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 02 Jun 2025 19:09 WIB
Pria Makassar ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan gegara jambret kalung milik warga Inggris, Kamis (26/5/2025). (Dok Polresta Denpasar)
Foto: Pria Makassar ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan gegara jambret kalung milik warga Inggris, Kamis (26/5/2025). (Dok Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang pria berinisial ALW (52) asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menjambret seorang warga negara (WN) Inggris di Denpasar, Bali. ALW diamankan di tempat kosnya di Jalan Teuku Umar Gang Maruti, Kamis (26/5/2025), sekitar pukul 07.00 Wita.

"Kami berhasil mengamankan pelaku jambret. Pelaku menjambret kalung korban," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Sukadi mengatakan, peristiwa bermula saat korban bernama Lambert Sharon Janet (60) berjalan kaki dari Jalan Tamblingan ke Jalan Bumi Ayu, Selasa (24/5/2025), pukul 15.00 Wita. Saat akan berjalan ke Gang Jusmine, Janet dipepet ALW dengan motor yang dikendarainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa basa-basi, kalung yang dipakai Janet disikat ALW. Dia langsung kabur ke arah timur. Sedangkan Janet yang awalnya kebingungan, lalu melapor ke polisi.

"Korban dipepet oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian menarik kalung yang digunakan korban. Si pelaku kabur ke arah timur," kata Sukadi.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri ALW dan kendaraan yang digunakan menjambret.

Selang dua hari, AWL akhirnya terciduk di kosannya di Jalan Teuku Umar. Aksi penjambretan itu diakui AWL.

"Pelaku mengakui mencuri untuk kebutuhan sekolah anaknya," ungkapnya.

Kini, AWL sudah mendekam di tahanan Mapolsek Denpasar Selatan. Dia dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads