Kasus perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat aksi demonstrasi berakhir damai. Namubn, nasib enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima dan kini ditahan di Mapolda NTB belum jelas.
"Betul, (kasus perusakan mobil Disnak dan Keswan Kabupaten Bima sudah ada kesepakatan damai," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Irwan, kepada detikBali, Senin (2/6/2025).
Irwan mengungkapkan kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian antara Plt Kepala Disnak dan Keswan Kabupaten Bima, Joko Agus Guyanto, dengan para ketua organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, yakni HMI, IMM, PMII, KAMMI, dan GMNI, Minggu (1/6/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam di kediaman Bupati Bima, Ady Mahyudi telah ditandatangani surat kesepakatan damainya," ujarnya.
Selain kesepakatan damai, Plt Kepala Disnak dan Keswan Kabupaten Bima, juga bersedia untuk mencabut laporan perusakan mobil dinas di Mapolres Bima. Kesediaan itu juga turut disaksikan oleh Bupati, Wakil Bupati Bima Irfan Zubaidy serta perwakilan mahasiswa dari Cipayung Plus.
"Yang jelas masalah perusakan damai ini sudah selesai. Laporannya yang dilayangkan juga akan segera dicabut," ujar Irwan.
Pasca penandatanganan surat kesepakatan perdamaian, pihaknya akan mendorong penyelesaian kasus tersebut dengan restoratif justice (RJ), sehingga enam rekannya yang kini berstatus sebagai tersangka perusakan mobil dinas segera dicabut.
"Kami mendorong agar kasus ini RJ, enam rekan kami bisa dibebaskan," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengaku belum mengetahui adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor terkait kasus perusakan mobil Disnak dan Keswan Kabupaten. Mengingat sampai saat ini, belum menerima surat resminya.
"Belum saya tahu soal ini, karena belum ada saya terima suratnya," terangnya menanggapi kesepakatan damai kasus perusakan mobil dinas dan rencana pencabutan laporan.
Meski sudah kesepakatan perdamaian dan adanya rencananya pencabutan laporan oleh terlapor, Abdul Malik memilih enggan berkomentar, apakah kasusnya dapat dihentikan atau berlanjut. Sebab, persoalan itu harus diselesaikan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan tahapan yang berlaku.
"Diberhentikan atau berlanjut kasusnya ada tahapannya. Semua ada prosesnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, enam mahasiswa, masing-masing MH (23), DDY (18), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24) kini ditahan dan dititipkan di Mapolda NTB. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
(hsa/hsa)