IB (30), seorang petani tembakau di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Dompu, Selasa (20/5/2025) dini hari. Pasalnya, IB kerap menjadikan kebun tembakau sebagai tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
"Modusnya IB ini memang cukup cerdik. Dia memanfaatkan lokasi ladang tembakaunya yang jauh dari keramaian untuk tempat transaksi," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun, kepada detikBali.
Rahmadun membeberkan kronologi penangkapan. IB yang saat itu sedang merawat tanaman tembakau tiba-tiba berusaha kabur dan sempat melawan saat akan ditangkap oleh polisi. Namun, upaya IB untuk kabur gagal setelah polisi mengejarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berupaya kabur, Rahmadun melanjutkan, IB membuang dua klip sabu siap edar. Beruntung, barang bukti itu berhasil ditemukan dan disita polisi. Selain itu, polisi juga menemukan sisa sabu yang dikonsumsi oleh IB.
"IB sempat melawan dan mencoba kabur. Bahkan petugas melihat dia membuang sesuatu di bawah bale-bale bambu yang setelah diperiksa ternyata sabu-sabu sebanyak dua klip," jelas Rahmadun.
Setelah diringkus, IB tak berkutik dan mengakui perbuatannya yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di lahan tembakau miliknya itu. Kini, IB telah ditahan di Mapolres Dompu. Kasus narkotika itu masih dikembangkan lebih jauh oleh polisi.
"Terhadap IB telah dilakukan tes urine dan barang bukti kami amankan serta kami kirimkan ke laboratorium untuk uji forensik," tutur Rahmadun.
(hsa/nor)