Jadi Saksi Sidang Hasto, Penyelidik KPK Heran Sprinlidik Dimiliki Kader PDIP

Jadi Saksi Sidang Hasto, Penyelidik KPK Heran Sprinlidik Dimiliki Kader PDIP

Mulia Budi - detikBali
Jumat, 16 Mei 2025 13:10 WIB
Jaksa KPK menghadirkan penyelidiknya, Arif Budi Raharjo sebagai saksi kasus suap terdakwa Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto protes. (Mulia/detikcom).
Foto: Jaksa KPK menghadirkan penyelidiknya, Arif Budi Raharjo sebagai saksi kasus suap terdakwa Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto protes. (Mulia/detikcom).
Denpasar -

Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kehadiran Arif langsung mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Hasto.

"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025) dikutip dari detikNews.

Ronny menyinggung sidang sebelumnya yang menghadirkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, keterangan Rossa terkait hasil pemeriksaan itu merupakan berkas perkara yang saat ini sedang diuji di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas. Sedangkan berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini apakah benar atau tidak yang didakwakan," tambahnya.

Ronny meminta kejelasan tujuan jaksa KPK menghadirkan Arif dalam sidang hari ini. Dia tak ingin ada asumsi atau penjelasan sepihak.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yg secara sepihak. Mohon izin Yang Mulia," ujarnya.

Menanggapi itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kehadiran Arif merupakan rangkaian saksi fakta untuk kasus Hasto. Dia mengatakan Arif akan menjelaskan peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

"Perlu kami sampaikan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya bahwa saksi ini masih rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagai mana dakwaan kami di Pasal 21, demikian Yang Mulia," ujar Wawan.
Ronny menimpali jawaban Wawan untuk menyepakati keterangan yang nantinya disampaikan Arif hanya terkait peristiwa di PTIK. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Arif sebagai saksi.

"Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020," ujar Ronny.

Penyelidik Heran Sprinlidik Harun Masiku Dimiliki Kader PDIP

Arif menjelaskan soal dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus suap Harun Masiku oleh kader PDIP ke publik. Arif mengaku sudah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait hal ini.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan perihal dugaan bocornya sprinlidik kasus suap Harun ke publik. Dia heran bagaimana sprinlidik itu bisa dimiliki kader PDIP dan ditampilkan ke publik.

"Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? Karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprinlid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana-mana? Bisa muncul?" tanya jaksa KPK.

"Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprinlid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebarluaskan untuk khalayak umum?" tambahnya.

Arif kemudian memberikan penjelasan dan mengatakan sempat diperiksa Dewas terkait hal tersebut. Dia mengatakan dirinya sendiri yang menyiapkan sprinlidik tersebut dan selalu membawanya.

"Betul bapak, jadi perlu saya sampaikan bahwa terkait dengan sprinlid itu, ketika muncul di media itu saya sempat diperiksa oleh Dewas. Di situ saya sampaikan bahwa yang menyiapkan dari awal untuk sprinlid, springas, semua dokumen-dokumen itu saya sendiri. Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan. Jadi kalau misalkan nanti terjadi OTT itu bisa langsung saya bawa, saya nggak bawa di tas, saya tempatkan di situ," ujar Arif.

Arif curiga sprinlidik itu diambil tanpa sepengetahuannya. Tak lama setelah itu, Arif mengatakan muncul pemberitaan kader PDIP yang memperlihatkan sprinlidik itu ke publik dalam sebuah acara talkshow.

"Nah, ketika kemudian sprindlid itu ada di meja pada saat kami dilakukan pengamanan oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami. Nah, kemudian, selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, nggak berapa lama, ada pemberitaan salah seorang dari kader PDIP, kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas-ngibaskan sprinlidik," kata Arif.

"Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas-kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprinlid itu. Tapi ini masih dugaan saya bahwa malam itu memang saya melihat dari anggota di PTIK, karena ini ada dua, tapi saya nggak tahu apakah mereka berbagi dengan tim yang dibawa oleh eks penyidik itu, tapi mereka melakukan foto. Waktu mereka ngambil saya lihat, mereka memfoto sprinlidik itu," imbuhnya.

Arif mengatakan sudah menyampaikan cerita dan kecurigaan itu ke Dewas. Dia mengaku tak tahu bagaimana sprinlidik itu bisa dimiliki kader PDIP hingga ditampilkan ke publik.

"Nah, itu saya sampaikan kepada anggota Dewas pada saat itu, bahwa saya mengenali, itu yang ditunjukan itu adalah sprinlidik yang saya bawa pada saat itu. Saya nggak tahu bagaimana ceritanya, seorang, mungkin kader ya dari partai, dia memperlihatkan di hadapan publik. Saya juga nggak tahu itu motifnya apa, tapi yang jelas, di kami itu ada keterikatan, ada hubungan lah," ujar Arif.

Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads