Dua Sopir Dituntut 5 Tahun Penjara karena Bawa Sabu 1,49 Gram

Dua Sopir Dituntut 5 Tahun Penjara karena Bawa Sabu 1,49 Gram

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 06 Mei 2025 19:30 WIB
Dua terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/5/2025).
Dua terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/5/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Dua sopir bernama I Komang Deni Maulana (28) dan Putu Sumardana dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/5/2025) sore. Keduanya terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 1,49 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Deni Maulana dan Putu Sumardana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ungkap Putu Oka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu Dipesan via Royal King

Kasus ini bermula pada Senin (6/1/2025), saat Komang Deni memesan sabu seharga Rp 1,25 juta melalui seseorang yang dikenal dengan sebutan Royal King. Setelah mentransfer uang, Deni diarahkan mengambil paket sabu di lokasi yang telah disepakati.

Ia lalu mengajak rekannya, Putu Sumardana, untuk menemaninya mengambil barang haram tersebut di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta. Setelah mengambil paket, keduanya kembali ke tempat tinggal mereka di wilayah Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.

ADVERTISEMENT

Setibanya di rumah, mereka menimbang ulang sabu tersebut dan mempersiapkannya dalam wadah pipet yang telah dipotong-potong. Sebagian sabu sempat dikonsumsi.

Namun, gerak-gerik mereka rupanya telah diendus aparat kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,49 gram yang dibawa oleh kedua terdakwa. Mereka lalu ditangkap dan diproses hukum.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads