Mantan Gubernur NTB TGB Kembali Diperiksa Kejati

Mantan Gubernur NTB TGB Kembali Diperiksa Kejati

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 06 Mei 2025 12:50 WIB
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul MajdiΒ kembali diperiksa penyidik Kejati NTB, Selasa (6/5/2025). (Foto: Dok. Humas Kejati NTB)
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul MajdiΒ kembali diperiksa penyidik Kejati NTB, Selasa (6/5/2025). (Foto: Dok. Humas Kejati NTB)
Mataram -

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. TGB diduga dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC).

Pantauan detikBali, TGB tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 08.18 Wita pada Selasa (6/5/2025). Ia mengenakan batik merah marun dipadukan dengan celana hitam serta kopiah hitam.

"Benar, (TGB) hadir pagi ini pukul 08.00 Wita. Dia ke pidana khusus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Efrien belum bisa merinci terkait materi pemeriksaan terhadap TGB. "Untuk datangnya diperiksa apa, belum tahu," imbuhnya.

Sebelumnya, TGB juga sempat diperiksa Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC) pada 13 Februari lalu. Kala itu, TGB bahkan diperiksa sejak pagi hingga malam.

ADVERTISEMENT

Dugaan kasus korupsi NCC diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 15,2 miliar akibat penyimpangan pengelolaan aset antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza. Dalam penyidikan kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 26 saksi.

Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya adalah mantan Sekda NTB Rosyadi Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaya.

Kasus ini bermula dari kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza dalam sistem Bangun Guna Serah (BGS) pada tahun 2012. Namun, proyek NCC tidak pernah terealisasi, sementara lahan tetap dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Pemprov NTB mengalami kerugian karena tidak menerima kompensasi pembayaran sesuai perjanjian.

Selain bergulir di ranah pidana, kasus ini juga tengah berjalan di jalur perdata. PT Lombok Plaza menggugat Pemerintah Provinsi NTB atas dugaan wanprestasi. Penggugat menilai Pemprov NTB tidak menjalankan kewajibannya dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai perjanjian.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads