Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Rosyadi Husaenie Sayuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza. Rosyadi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menyebut banyak nama dalam pemeriksaan itu.
Pantauan detikBali, Rosyadi keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTB mengenakkan rompi tahanan sekitar pukul 18.20 Wita. Mantan Sekda NTB saat era Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada 2016 itu tampak santai saat menjawab pertanyaan awak media.
"Semoga saya bisa melewati ujian ini dengan baik," kata Rosyadi kepada awak media saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati NTB, Kamis (20/2/2025) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosyadi enggan berkomentar ihwal nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukum untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya itu. "Kalau soal yang lain, saya persilakan kepada pengacara saya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT Lombok Plaza. Pada 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa bidang tanah di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan luas 31.963 meter persegi.
Tanah tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam perjalanannya, proyek ini tidak berjalan sesuai perjanjian kerja sama (PKS).
Hingga saat ini, gedung NCC belum dibangun dan lahan tersebut masih dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sesuai dengan isi perjanjian.
Rosyadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Sekda NTB, yang menyebabkan kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC. Total kerugian negara akibat batalnya pembangunan NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza mencapai Rp 15,2 miliar.
Atas perbuatannya,Rosyadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebut Banyak Nama
Kuasa hukum Rosyadi, Rofiq Ashari, mengungkapkan kliennya diperiksa sejak pukul 11.00 Wita dengan total sekitar 69 pertanyaan tentang kasus tersebut. Menurutnya, Rosyadi juga menyebut banyak nama dalam pemeriksaan hari ini. Namun, Rofiq enggan membeberkan nama-nama yang diungkap kliennya.
"Karena ini pemeriksaan tambahan dari serangkaian peristiwa yang ditanyakan ke beliau. Pemeriksaan terkait data-data beliau, seputar perjanjian, proses kontrak, cukup banyak," ujar Rofiq, Kamis.
Rofiq menjelaskan kliennya tidak sendiri saat menghadiri kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza kala itu. Menurutnya, ada beberapa pejabat lainnya juga dalam pembuatan kerja sama tersebut.
"Kontrak kerja sama yang dibuat berdasarkan rapat. Cukup banyak orang yang sempat disebutkan beliau (Rosyadi)," imbuhnya.
Rofiq meyakini kliennya tak terlibat dalam dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NCC dengan PT Lombok Plaza. Ia mengeklaim Rosyadi tak pernah menerima uang dari kerja sama itu.
"Tidak ada satu sen pun, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir yang dinikmati oleh Pak Ros," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan nilai kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar dalam perkara itu. Rofiq juga heran kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Rofiq tak memposisikan kliennya sebagai tumbal dalam perkara tersebut. "Ini yang kami pertanyakan. Proses ini begitu berat bagi beliau. Beliau tidak menikmati uang satu sen pun," pungkasnya.
(iws/iws)