Polres Buleleng Ringkus 4 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu

Polres Buleleng Ringkus 4 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 05 Mei 2025 19:08 WIB
Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan April hingga Mei 2025, di Loby Mako Polres Buleleng, Senin (5/5/2025). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan April hingga Mei 2025, di Loby Mako Polres Buleleng, Senin (5/5/2025). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Polres Buleleng meringkus lima orang pelaku peredaran narkoba berinisial CS (45), TP (38), GR (42), MS (45), dan AB (38). Empat pelaku yakni CS, TP, GR, dan AB merupakan pengedar.

"Hari ini kami melaksanakan rilis pengungkapan 5 LP tindak pidana narkotika," kata Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Senin (5/5/2025).

Ia mengungkap CS, warga Desa Pegayaman, ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) di pinggir jalan depan SDN 1 Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,04 gram dari CS. CS mendapat sabu dari warga Pegayaman bernama Ajiman yang menjadi buronan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya polisi menangkap TP pada Kamis (24/4/2025) di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Desa Tukadmungga. Dari tangan TP, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,09 gram. Pria asal Desa Ringdikit itu mendapat sabu dari lelaki bernama Opik asal Desa Sidatapa.

Di hari yang sama, polisi menangkap GR beserta delapan paket sabu seberat 0,72 gram di rumahnya di Banjar Dinas Tangguwisia, Kecamatan Seririt. GR mendapatkan sabu itu dari lelaki bernama Rion asal Desa Sidatapa.

ADVERTISEMENT

Lalu pada Senin (28/5/2025), MS ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram. MS mendapat sabu dari lelaki bernama Tukis asal Desa Lokapaksa.

"Polisi sempat mengerebek tempat kerja Tukis di salah satu penginapan di Desa Lokapaksa. Namun Tukis berhasil melarikan diri dengan melompati pagar penginapan," beber Ari Herawan.

Polres Buleleng juga menangkap seorang buronan berinisial AB di sebuah rumah di Perumahan Taman Wira Lovina, Kecamatan Sukasada, Sabtu (26/5/2025). Sebanyak dua paket sabu seberat 1,31 gram berhasil disita.

Atas perbuatannya CS, TP, GR, dan AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MS, pengguna sabu, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads