Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram 2022. Bansos itu menggunakan anggaran sebesar Rp 92 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos pokir DPRD Mataram sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejari Mataram sudah mengusut dugaan korupsi itu sejak awal 2024.
"Untuk kasus DBHCHT itu sedang ditangani oleh Pidsus dan sudah di tahap penyidikan," kata Harun kepada detikBali di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Mataram kini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk meminta petunjuk. Selain itu, Kejari Mataram juga bakal menjadwalkan kembali pemanggilan sejumlah saksi yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Untuk selanjutnya, kami masih menunggu dari BPKP. Kalau pemeriksaan, seperti penyelidikan kemarin, akan meminta keterangan kepada saksi-saksi sambil menunggu hasil audit," ujar Harun.
Dana Rp 92 miliar yang dipakai bansos pokir DPRD Mataram bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program itu disalurkan melalui sejumlah dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Penyaluran bansos pokir DPRD Mataram diberikan kepada sejumlah kelompok. Masing-masing penerima mendapatkan dana Rp 50 juta. Namun, penerima bansos tidak pernah mengusulkan proposal.
Di sisi lain, DPRD Mataram sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Saat penyaluran, muncul dugaan para kelompok tidak mendapatkan sesuai harapan. Dugaan lain, ada pemotongan anggaran dari yang harus diterima para kelompok.
(hsa/hsa)