Beli Cabai Pakai Uang Palsu, Lansia di Lombok Timur Ditangkap Warga

Beli Cabai Pakai Uang Palsu, Lansia di Lombok Timur Ditangkap Warga

Sui Suadnyana, Sanusi Ardi W - detikBali
Senin, 07 Apr 2025 20:44 WIB
Mastur (64), lansia di Lombok Timur, NTB, ditangkap warga saat berbelanja memakai uang palsu. (Dok. Polres Lombok Timur)
Foto: Mastur (64), lansia di Lombok Timur, NTB, ditangkap warga saat berbelanja memakai uang palsu. (Dok. Polres Lombok Timur)
Lombok Timur -

Pria lanjut usia (lansia), Mastur (64), ditangkap warga saat membeli cabai di Pasar Tradisional Terara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mastur ditangkap lantaran ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu (upal) kepada pedagang bernama Sahmin (80).

"Terduga pelaku mendatangi korban (Sahmin) hendak membeli cabai seharga Rp 20 ribu menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Kemudian, pelaku langsung meminta kembalian," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, melalui keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).

Tindakan kriminalitas Mastur diketahui saat mencoba menukarkan kembali uang pecahan Rp 100 ribu miliknya dengan Sahmin. Beruntung, uang yang hendak ditukarkan itu sempat diperiksa oleh pedagang lain sehingga diketahui palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahmin lantas meminta kembali uangnya kepada Mastur dan sempat menimbulkan keributan. Setelah itu, warga langsung membawa Mastur ke Kepolisian Sektor (Polsek) Terara untuk diperiksa.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 250 ribu, pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3.100.000, serta mata uang asing di dalam dompet pelaku," beber Nikolas.

ADVERTISEMENT

Menurut Nikolas, Mastur merupakan pelaku lama. Sebab, ia adalah residivis dalam kasus yang sama pada 2020 dan telah menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada upal yang disimpan di tempat lain," terang Nikolas.




(hsa/hsa)

Hide Ads