Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga tujuh kali memasan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mencabuli anak di bawah umur. Hal tersebut menjadi salah satu dari tujuh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM.
"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama saudara Fajar," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Uli menjelaskan Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memproses hukum Fajar dan Stefani Doko Rehi atau Fani alias F secara profesional, transparan, akuntabel dan yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual. Kini, Fajar dan Fani telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Uli melanjutkan, Mabes Polri harus menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025. Kemudian menemukan perantara lain yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Fajar.
"Selanjutnya, mencari dan mengungkap adanya pemesanan hotel di Kupang atas nama Fajar pada 14 September 2024. Kemudian 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024," imbuh Uli.
Kemudian Komnas HAM juga mendorong penyidik Polda NTT untuk turut menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu untuk mengungkap sumber uang yang dipergunakan Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
"Mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fani sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," jelas Uli.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ada tujuh temuan berdasarkan hasil empat langkah penanganan Komnas HAM.
"Meminta keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu Saudara Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak," ujar Uli.
(hsa/hsa)