Polisi menetapkan tujuh pria sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial EFM (16) di Kelurahan/Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tersangka itu adalah Beni, Apeu, Albino, Cimplicio, Asiku, Ajek, dan Paul.
"Betul (kasus pemerkosaan), tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, Selasa (25/3/2025).
Rio mengatakan enam tersangka kini telah ditahan di Polres Belu. Sedangkan, satu orang bernama Paul masih menjadi buronan dan sedang dikejar oleh tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Belu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban berinisial EFM melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Belu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian memeriksa sebanyak tiga saksi.
"Dari keterangan korban dan para saksi inilah menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut," jelas Rio.
Rio mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1-2) dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku ini maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban, kami sudah pulangkannya ke keluarganya di Kupang," ungkap Rio. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kasur, kaus, dan celana jin.
Kronologi Pemerkosaan
Rio menuturkan kasus pemerkosaan tersebut berawal saat EFM menumpang bus malam dari Kota Kupang ke Atambua pada Senin (10/3/2025). Saat duduk di depan salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tak jauh dari Polres Belu, EFM tiba-tiba didatangi oleh Albino, Asiku, Apeu, dan Paul.
Mereka kemudian bercerita dan merayu EFM. Sekitar pukul 01.30 Wita, Asiku dan Apeu menawari EFM untuk menginap di rumah mereka. Ajakan tersebut disetujui oleh EFM lantaran dia tidak tahu alamat rumah pamannya di Atambua.
"Setelah korban bersedia, pelaku Asiku dan Apeu sempat mengajaknya untuk duduk bercerita di Lapangan Umum Atambua. Saat itu, salah satu pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban untuk membeli rokok," tutur Rio.
Tak lama kemudian, EFM mulai merasa mengantuk. Apeu lantas mengajaknya ke rumahnya di dalam lingkungan Polres Belu. Selanjutnya, mereka membawa perempuan itu ke rumah Beni.
Di sana, Apeu mengajak EFM untuk tidur di kamar bagian depan. Menurut Rio, Apeu merupakan pelaku yang pertama kali menyetubuhi EFM. Setelah itu, enam tersangka lainnya secara bergiliran menyetubuhi dan mencabuli perempuan itu.
"Para pelaku itu memperkosa, mencabuli, dan menyetubuhi korban secara bergantian hingga Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 03.00 Wita," terang Rio.
(iws/iws)