Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengecam aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Tempo. KMHDI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemberangusan kebebasan pers.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) KMHDI Wayan Darmawan menegaskan kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyatakan bahwa ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
"Kami mengecam dan mengutuk tindakan teror yang dilakukan ke Kantor Tempo. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap produk pers dan kerja-kerja jurnalistik," ujar Darmawan, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmawan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
"Hal ini demi menjamin kerja-kerja pers berjalan dengan baik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi," katanya.
Selain itu, Darmawan menyayangkan respons pemerintah, khususnya Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menganggap teror terhadap kebebasan pers sebagai sebuah lelucon. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Sebagai perwakilan pemerintah, seharusnya Hasan Nasbi mengecam aksi teror ini, bukan justru menganggapnya sebagai hal yang sepele," ujarnya.
YLBHI Kecam Pembungkaman Pers
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mengecam tindakan teror terhadap Tempo dan menilai hal ini sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis, yang menjamin kebebasan pers," tegas YLBHI dalam pernyataannya.
YLBHI menyoroti sikap lamban pemerintah dan aparat keamanan dalam menangani kekerasan terhadap pers. Mereka mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis semakin brutal terjadi di berbagai daerah.
"Kami mendesak agar pemerintah dan Kepolisian RI bertindak cepat mengungkap dan membawa pelaku serta dalang di balik aksi teror ini ke pengadilan."
YLBHI juga menyampaikan dukungan bagi Tempo dan insan pers di Indonesia agar tetap kuat dalam menjalankan tugas jurnalistik demi keterbukaan informasi bagi masyarakat.
(dpw/dpw)