Kapolda NTB Copot Kapolsek Kayangan Seusai Kasus ASN Gantung Diri

Kapolda NTB Copot Kapolsek Kayangan Seusai Kasus ASN Gantung Diri

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 21 Mar 2025 22:12 WIB
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta saat ditemui media di Mapolres Lombok Utara, Jumat (21/3/2025).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta saat ditemui media di Mapolres Lombok Utara, Jumat (21/3/2025). (Foto: dok. Polres Lombok Utara)
Lombik Utara -

Kapolsek Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul kasus tewasnya seorang aparatur sipil negara (ASN), RW, yang diduga akibat diperas oleh polisi.

Penghentian itu tertuang dalam surat telegram Kapolda NTB Hadi Gunawan tertanggal 21 Maret 2025. Jabatan Kapolsek Kayangan kini digantikan oleh Iptu Zainudin. Keputusan ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.

"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta kepada wartawan, Jumat (21/3/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwanta menegaskan saat ini Kapolsek Kayangan dan anggota yang diduga menekan serta mengintimidasi korban masih dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.

"Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota kami berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam menyelesaikan dugaan keterlibatan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi.

Sebagai informasi, RW, seorang ASN di Lombok Utara, ditemukan tewas gantung diri. Kematian ini diduga dipicu oleh intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Peristiwa tersebut memicu aksi ratusan warga yang mendatangi Polsek Kayangan pada Senin (17/3/2025) malam.

Keluarga RW meminta Kapolres Lombok Utara bersikap terbuka dalam proses penanganan kasus ini.

"Kami minta Kapolres (Lombok Utara) terbuka soal oknum anak buahnya yang terlibat dalam upaya penekanan terhadap almarhum RW," kata kuasa hukum keluarga RW, Marianto, kepada detikBali, Kamis (20/3/2025).

Marianto meminta Kapolres tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam intimidasi dan pemerasan terhadap RW. Ia menilai tekanan tersebut membuat mental korban terpuruk.

"Tragedi kematian almarhum RW Watoni terjadi karena ada indikasi penyidik yang menangani perkara pencurian HP melakukan intimidasi dan tekanan, sehingga mentalnya down," ujar Marianto.

Sebelum meninggal, RW sempat mengeluhkan kepanikan yang ia rasakan setelah pulang dari Polsek Kayangan pada 17 Maret 2025. Ia mengatakan kepada ayahnya bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh penyidik. RW kemudian mencoba menghubungi teman-temannya untuk meminjam uang.

"Jika ini benar terjadi, maka para aparat penegak hukum harus dibenahi. Jangan lagi ada oknum yang menggunakan baju suci untuk menekan rakyat kecil," tegas Marianto.




(dpw/dpw)

Hide Ads